Kamis, 14 November 2013

pentingnya usaha pembelaan negara


1.PENGERTIAN USAHA PEMBELAAN NEGARA

Dalam UUD1945 tidak dijelaskan pengertian usaha pembelaan Negara. Untuk mengetahui hal tersebut, dapat   dilihat dalam UU RI No 3 tahun 2002 tentang pertahanan Negera. Dalam penjelasan tersebut ditegaskan, bahwa upaya bela Negara adalah sikap dan perilaku  warga Negara
Yang dijiwai oleh  kecintaannya kepada  NKRI   berdasarkan UUD 1945 dan pancasila  dalam menjamin kelangsungan hidup bangsadan Negara.
Sikap hormat terhadap bendera, lagu kebangsaan, dan menolak campur tangan pihak asing terhadap kedaulatan NKRI juga menunjukkan suatu sikap dalam usaha pembelaan Negara.

2. USAHA PEMBELAAN NEGARA PENTING DILAKUKAN

Ada beberapa alasan mengapa usaha pembelaan Negara penting dilakukan oleh setiap warga Indonesia, yaitu:
  1. Untuk mempertahankan Negara dari berbagai ancaman
  2. Menjaga keutuhan wilayah Negara
  3. Merupakan panggilan sejarah
  4. Merupakan kewajiban setiap  warga Negara
  3. FUNGSI NEGARA DALAM KAITANNYA DENGAN PEMBELAAN NEGARA
     Seorang ahli bernama Miriam Budiardjo, menyatakan bahwa setiap negara, apapun ideologinya,  menyelenggarakan beberapa fungsi minimum yaitu :
  1. Fungsi penertiban atau Law and Order
  2. Fungsi kesejahtraan dan kemakmuran
  3. Fungsi Pertahanan
  4. Fungsi keadilan

Keempat fungsi tersebut merupakan fungsi minimum, yang berarti fungsi negara tersebut bias berkembang klebih luas sesuai tujuan yang hendak dicapai Negara. Salah satu fungsi Negara yang sangat penting bagi jaminan kelangsungan hidup Negara adalah fungsi pertahanan Negara.Oleh sebab itu harus diperlengkapi dengan ala-alat pertahanan yaitu, TNI dan perlengkapannya.
Fungsi pertahanan Negara tidak bisa dipisahkan dengan pembelaan terhadap Negara sebagaimana ditegaskandalam UU RI Nomor 3 Tahun 2003 bahwa “Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan Negara” (Pasal 9 Ayat     Hal ini mengandung makna, bahwa partisipasi warga Negara dalam melaksanakan fungsi pertahanan Negara merupakan wujud upaya pembelaan Negara.
Selain fungsi pertahanan, ada juga fungsi keamanan (ketertiban) yaitu untuk mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat. Fungsi pertahanan dan keamanan Negara merupakan fungsi yang sangat penting dalam kehidupan Negara dan merupakan prasayarat bagi fungsi-fungsi lainya.
Hal ini mengandung arti bahwa untuk mempertahankan dan mengaman Negara bukan hanya kewajiban TNI dan POLRI, tetapi juga merupakan kewajiban setiap warga Negara Indonesia . sedang fungsi kesejahteraan dan kemakmuran di jalankan oleh pemerintah dalam bentuk pelayanan dan perniagaan .
4. UNSUR –UNSUR NEGARA
Menurut  Konvensi Montevideo tahun 1933 yang diselenggarakan oleh Negara-negara Pan-Amerika
Dikota Montevideo,bahwa suatu Negara harus mempunyai unsur-unsur :
  1. Penduduk yang tetap
  2. Wilayah tertentu
  3. Pemerintah
  4. Kemampuan mengadakan hubungan dengan Negara lain
Sedangkan Oppenheim- lauter pacht  berpandangan,bahwa unsur-unsur pembentuk (konstitutif)  Negara adalah :
a. Harus ada rakyat
b ,Harus ada daerah
c.pemerintah yang berdaulat

     Unsur penduduk merupakan unsur  pendukung dalam penyelenggeran  pertahanan dan keamanan Negara. Pemerintah yang dilengkapi TNI dan POLRI merupakan komponen utama dalam pertahanan dan keamanan Negara.

Sedangkan unsur wilayah merupakan wadah, alat, dan kondisi juang bagi berlangsungnya penyelenggaraan upaya pembelaan Negara.
 5. SEJARAH PERJUANGAN MEMPERTAHANKAN KEMERDEKAAN
 Pembinaan rasa kebangsaan telah dirintis sejak kebangkitan nasiona ltahun 1908 yang kemudian dipertegas tahun1028 dengan lahirnya sumpah pemuda dan diproklamasikan kemerdekaan Indonesia tangga 17 Agustus 1945.
Semestinya setiap warga Negara membrikan pengabdianya kepada Negara dalam mewujudkan pertahanan nasional, perlu diwujudkan kesejahteraan atau kemakmuran yang relatif merata. Dengan demikian tidak terjadi kesengajaan yang tajam seperti si kaya dan si miskin. Oleh karena itu kita bersama-sama saling menunjang upaya mewujudkan kesejahteraan, keamanan dan stabilitas. Ruslan Abdul Gani mengatakan: tidak akan terjadi stabilitas tanpa ada kemakmuran, dan tidak akan terjadi hubungan tanpa keamanan. UUD 1945 Alenia ke-4 menyatakan “Negara melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpa darah Indonesia.

     6. LANDASAN HUKUM TENTANG KEWAJIBAN MEMBELA NEGARA
UU nomor 3 tahun 2002 tentang pertahanan Negara
UUD 1945 Pasal 30 ayat 1 dan ayat 2
UUD 1945 pasal 27 ayat 3
UUD 1945 pasal 1 ayat 1
  1. BENTUK-BENTUK USAHA PEMBELAAN NEGARA
Seperti telah dikemukakan pada bagian di atas, bahwa usaha pembelaan negara sangat penting untuk menjamin kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI dan berbagai ancaman terhadap bangsa. Oleh karena itu setiap warga negara perlu memahami berbagai bentuk
usaha pembelaan negara dalam rangka melaksanakan peran serta dalam usaha pembelaan negara.
  1. Bentuk Penyelenggaraan Usaha Pembelaan Negara
Menurut Pasal 9 ayat (2) UURI Nomor 3 tahun 2002 tentang  Pertahanan Negara, keikutsertaan warga negara dalam usaha pembelaan negara diselenggarakan melalui:
a. Pendidikan kewarganegaraan;
b. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib;
c. Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara suka  rela atau secara  wajib;
d. Pengabdian sesuai dengan profesi.
(Pasal 37 ayat (1) dan (2) UURI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional).

Dalam penjelasan Pasal 37 ayat (1) UURI Nomor 3 Tahun 2003 dijelaskan, bahwa pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air.

  1. Pengabdian Sebagai Prajurit TNI
Sejalan dengan tuntutan reformasi, maka dewasa ini telah terjadi perubahan paradigma dalam sistem ketatanegaraan khususnya yang menyangkut pemisahan peran dan fungsi TNI (TNI-AD, TNI-AU, TNI-AL) dan POLRI. POLRI merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum, serta memberikan terpeliharanya keamanan dalam negeri. Sedangkan TNI berperan sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian, POLRI berperan dalam bidang keamanan negara, sedangkan TNI berperan dalam bidang pertahanan negara. Dalam usaha pembelaan negara, peranan TNI sebagai alat pertahanan negara sangat penting dan strategis karena TNI memiliki tugas untuk :
a. mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan
wilayah;
b. melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa;
c. melaksanakan operasi militer selain perang;
d. ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional (Pasal 10 ayat (3)
UURI  Nomor 3 Tahun 2002).



Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara (Pasal  1 ayat (1) UU RI Nomor 3 Tahun 2002). Sedangkan ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.
Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi dan dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, serta keselamatan segenap bangsa.  Sedangkan ancaman non-militer adalah ancaman yang tidak menggunakan kekuatan senjata tetapi jika dibiarkan akan membahayakan kedaulatan negara, keutuhan.
Menurut penjelasan UURI Nomor 3 Tahun 2002, ancaman militer dapat berbentuk antara lain:
a. agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan negara,   keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa;
b. pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh negara lain, baik menggunakan kapal maupun pesawat non komersial;
c. spionase yang dilakukan oleh negara lain untuk mencari dan mendapatkan rahasia militer;
d. sabotase untuk merusak instalasi penting militer dan objek vital nasional yang membayakan keselamatan bangsa;
e. aksi teror  bersenjata yang dilakukan oleh jaringan terorisme internasional atau bekerja sama dengan teorisme dalam negeri;
f. pemberontakan bersenjata;
g. perang saudara yang terjadi antara kelompok masyarakat bersenjata dengan kelompok masyarakat bersenjata lainnya.
Departemen Pertahanan (2003) diungkapkan, bahwa Tentara Nasional Indonesia  merupakan salah satu kekuatan nasional negara (Instrument of national power), disiapkan untuk menghadapi ancaman yang berbentuk kekuatan militer. Dalam tugasnya, TNI melaksanakan Operasi Militer Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP). OMP adalah operasi militer dalam menghadapi kekuatan militer negara lawan, baik berupa invasi, agresi, maupun inÀ ltrasi. Sedangkan OMSP adalah operasi militer yang dilaksanakan bukan dalam rangka perang dengan negara lain, tetapi untuk tugas-tugas lain seperti melawan pemberontakan bersenjata gerakan separatis,  tugas mengatasi kejahatan lintas negara, tugas bantuan, tugas kemanusiaan, dan tugas perdamaian.
Dephan memperkirakan ancaman dan gangguan
terhadap kepentingan pertahanan  negara Indonesia di masa datang, meliputi :
a. Terorisme internasional yang memiliki jaringan lintas
negara dan timbul di dalam negeri.
b. Gerakan separatis yang berusaha memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia    terutama gerakan separatis bersenjata yang mengancam kedaulatan dan keutuhan wilayah Indonesia.
c. Aksi radikalisme yang berlatar belakang primordial etnis, ras dan agama serta ideologi di luar    Pancasila, baik berdiri sendiri maupun memiliki keterkaitan dengan kekuatan-kekuatan di luar negeri.
d. KonÁ ik komunal,  kendatipun bersumber pada masalah sosial ekonomi, namun dapat berkembang menjadi konÁ ik antar suku, agama maupun ras/keturunan dalam skala yang luas.
e. Kejahatan lintas negara,  seperti penyelundupan barang,  senjata, amunisi dan bahan peledak, penyelundupan manusia, narkoba, dan bentuk-bentuk kejahatan  terorganisasi lainnya.
f. Kegiatan imigrasi gelap yang menjadikan Indonesia sebagai tujuan maupun batu loncatan ke negara lain.
g. Gangguan keamanan laut seperti pembajakan/perompakan, penangkapan ikan secara ilegal, pencemaran dan perusakan ekosistem.
h. Gangguan keamanan udara seperti pembajakan udara, pelanggaran wilayah udara, dan terorisme melalui sarana transportasi udara.
i.   Perusakan lingkungan seperti pembakaran hutan, perambahan hutan ilegal, pembuangan limbah bahan beracun dan berbahaya.
j.    Bencana alam dan dampaknya terhadap keselamatan bangsa.
3.  Pengabdian Sesuai dengan Profesi
Yang dimaksud pengabdian sesuai profesi adalah pengabdian warga negara yang mempunyai profesi
tertentu untuk kepentingan pertahanan negara termasuk dalam menanggulangi dan/atau memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh perang, bencana alam, atau bencana lainnya (penjelasan UURI Nomor 3 Tahun 2002).
C. PERAN SERTA DALAM USAHA PEMBELAAN NEGARA
1.  Contoh Tindakan Usaha Pembelaan  Negara
Sekarang mari kita kaji contoh-contoh tindakan yang
menunjukkan upaya membela negara yang dilakukan
warga negara selain TNI dan POLRI. Dilihat dari aspek
historis perjuangan bangsa kita, terdapat beberapa
contoh tindakan usaha pembelaan negara yang dilakukan
komponen rakyat diantaranya:
a. Kelaskaran yang kemudian dikembangkan menjadi
barisan cadangan  pada periode perang kemerdekaan
ke-I
b. Pada periode perang kemerdekaan ke-II ada organisasi
Pasukan Gerilya Desa (Pager Desa) termasuk mobilisasi pelajar (Mobpel) sebagai bentuk perkembangan dari
barisan cadangan;
c. Pada tahun 1958 – 1960 muncul oganisasi Keamanan
Desa  (OKD) dan Organisasi Perlawanan Rakyat (OPR)
yang merupakan bentuk kelanjutan Pager Desa;
d. Pada tahun 1961 dibentuk Pertahanan sipil, perlawanan rakyat, Keamanan rakyat sebagai bentuk  penyempurnaan dari OKD/ OPR
e. Perwira Cadangan yang dibentuk sejak tahun 1963.
f. Kemudian berdasarkan UURI Nomor 20 Tahun 1982
tentang Ketentuan–ketentuan Pokok Pertahanan
Keamanan Negara Republik Indonesia (telah diganti
dengan UURI Nomor 3 Tahun 2002) ada organisasi
yang disebut   Rakyat Terlatih dan anggota Perlindungan Masyarakat (LINMAS).Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas IX
26
Selain itu, terdapat pula tindakan upaya membela
negara yang dilakukan secara berencana  melalui
organisasi profesi, seperti  antara lain Tim SAR untuk
mencari dan menolong korban bencara alam, PMI,  dan
para medis. Demikian pula menteri luar negeri dan
utusannya yang memperjuangkan kasus Sipadan dan
Ligitan merupakan contoh tindakan membela negara
(keutuhan dan kedaulatan negara). Silahkan kalian baca
kronologis ”Lepasnya Pulau Sipandan dan Ligitan dari
NKRI” .
  1. Partisipasi dalam Usaha Pembelaan Negara di Lingkungan
UURI Nomor 3 Tahun 2002 menegaskan, bahwa
pertahanan negara berfungsi untuk mewujudkan dan
mempertahankan seluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebagai satu kesatuan (Pasal 5)
Sedangkan yang dimaksud dengan seluruh wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu
kesatuan pertahanan, bahwa ancaman terhadap sebagian
wilayah merupakan ancaman terhadap seluruh wilayah
dan menjadi tanggung jawab segenap bangsa.

Rangkuman
Setiap warga negara dituntut memiliki kemauan, kemampuan, dan
komitmen untuk berpartisipasi dalam usaha pembelaan negara. Usaha
pembelaan negara berkaitan dengan upaya mempertahankan negara dari
ancaman dan ganguan. Oleh karena itu usaha pembelaan negara sangat
penting dilakukan oleh setiap warga negara.
Mempertahankan negara merupakan salah satu fungsi negara yang
sangat penting dalam kaitannya dengan usaha pembelaan negara.
Setiap negara  mesti menyelenggarakan beberapa fungsi minimum
yang mutlak perlu yaitu: 1) melaksanakan penertiban, 2) mengusahakan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. 3) fungsi pertahanan, yaitu untuk
menjaga kemungkinan serangan dsari luar, dan 4) menegakkan keadilan,
yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
Rakyat sebagai salah satu unsur mutlak suatu negara, memiliki peranan
yang sangat penting dalam melaksanakan pembangunan berbagai aspek
kehidupan. Untuk itu setiap warga negara memiliki jaminan hukum untuk
melaksanakan hak dan kewajibannya yang diberikan negara. Salah satu hak
dan kewajiban warga negara adalah ikut serta dalam  usaha pembelaan negara.
Upaya bela negara sebagaimana diatur UU No. 3 tahun 2002  diselenggarakan
melalui:
a) pendidikan kewarganegaran;
b) pelatihan dasar kemiliteran secara wajib;
c) pengabdian sebagai prajurit TNI secara suka rela atau secara wajib;
dan d) melalui pengabdian sesuai dengan profesi.
sumber: mystudyhomework.wordpress.com

0 komentar:

Posting Komentar

You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "

Animasi Naruto https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiHC0OOJ4F8MnDuXaX6fixGoxj9TVsoLqEVuS9lqwl6KS_iHsS7E1tCXU4FyKh-0JOS_iMEKbcd3ejg5j50j2olyIWJTE53HJQVSKfAAQE6gH76-ANz96myWFe7cJH92mXpnntRt-Ii1s0/s1600/Blue+bird.png gambling http://www.dreambingo.co.uk/ https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiHC0OOJ4F8MnDuXaX6fixGoxj9TVsoLqEVuS9lqwl6KS_iHsS7E1tCXU4FyKh-0JOS_iMEKbcd3ejg5j50j2olyIWJTE53HJQVSKfAAQE6gH76-ANz96myWFe7cJH92mXpnntRt-Ii1s0/s1600/Blue+bird.png

Anda Pengunjung Ke

jumlah pengunjung